Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menkum Supratman Sebut Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba

Selasa, 18 Februari 2025 | 22.57.00 WIB Last Updated 2025-02-18T15:57:07Z
Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, bbiterkini.com – Pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi dipastikan tidak akan mendapat amnesti dari pemerintah.


Demikian dikatakan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025


Menurutnya, sudah ada sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima amnesti.


Hal tersebut disampaikan Supratman usai anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Edison Sitorus mengungkapkan keberatannya.


Edison mengatakan, dia keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.


“Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024, 273.390. Artinya ini hampir 10 persen napi akan dapat amnesti di 2025,” ujarnya.


“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar. Ini harus diperhatikan,” imbuhnya.


Sementara, Supratman menuturkan, jika pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti.


Sejak awal, kata dia, pihaknya telah menetapkan empat kriteria narapidana yang diberi amnesti.


“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” ujarnya.


“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas,” imbuhnya.


Kriteria kedua, kata Supratman, pengguna narkoba yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah satu gram.


“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna. Itu pun barang buktinya harus berada di bawah satu gram sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di Lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.


Kriteria selanjutnya, kata Supratman, yaitu narapidana yang memiliki gangguan mental. Lalu, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.


Supratman menegaskan, pengedar narkoba tidak akan diberi amnesti. Termasuk, kata dia, para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak mendapat amnesti.


“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak narkotika dengan status pengedar apa pun itu tidak akan kita berikan, itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.


Supatman menjelaskan, terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.


Awalnya, kata Supatman, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.


“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” ujarnya.


“Namun demikian, setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angkanya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” imbuhnya.


Supratman juga mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut.


Saat ini, kata dia, Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan asesmen. (*/red)