![]() |
Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024. |
SERANG, bbiterkini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengikuti sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 07 Februari 2025.
Perkara dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilaksanakan pada Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dan saksi dari pemohon, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy - Nanang Supriyatna.
Selanjutnya juga dihadiri oleh termohon, yakni KPU Kabupaten Serang dan juga saksi ahli dari termohon.
Saksi ahli dan tim kuasa hukum dari pihak terkait, yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, serta Bawaslu Kabupaten Serang
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan, setelah sidang pembuktian tersebut, pihaknya tinggal menunggu pembacaan putusan yang diagendakan tanggal 24 Februari 2025.
“Terkait dengan waktu jamnya, belum kita ketahui,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.
Menurutnya, setelah sidang pembuktian tersebut tidak ada lagi sidang lanjutan.
“Tidak ada sidang lagi, tinggal nunggu putusan saja,” ujarnya.
Asmawi mengatakan, sidang pembuktian tersebut berjalan lancar, dan masing-masing pihak menghadirkan saksi.
“Alhamdulillah sidang kemarin di pembuktian semuanya berjalan lancar, dari kami saya dan Pak Dede memberi keterangan dari pihak termohon, kemudian dari ahli kita satu,” ujarnya.
“Kami juga sudah mengikuti semua prosesnya, tinggal kita menunggu endingnya bagaimana putusan MK,” imbuhnya.
Ia menyebut, gugatan yang disangkakan adalah dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Terkait dengan gugatan yang disangkakan itu TSM, kalau pelantikan kita akan menunggu putusan MK seperti apa,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika putusan MK ditolak, maka setelah itu KPU Kabupaten Serang akan melakukan penetapan calon terpilih.
“Kami lakukan penetapan setelah salinan putusannya keluar, kalau ada putusan lain kita lihat nanti bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
“Jadi untuk selanjutnya kami masih menunggu, mudah mudahan mendapatkan putusan yang terbaik,” pungkasnya. (*/red)