JAKARTA, bbiterkini.com – Polisi menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), digadaikan kepada bank swasta.
Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian menganalisa sebanyak 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
“Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang dianggunkan di beberapa bank swasta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurut Djuhandani, status kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlebih, kata diam pihaknya menduga para pelaku sudah mendapatkan sejumlah keuntungan.
“Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 93 SHM dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
“Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sekitar tahun 2022,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Djuhandani, dua modus berbeda pada kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan,” ujarnya.
Untuk kasus Kohod, kata Djuhandani, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat. Sedangkan, pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru.
“Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” ujarnya. (*/red)