SERANG, bbiterkini – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1446 H, Majelis Ta’lim Al-Barokah (Bapak-bapak) dan Al-Muslimah (Ibu-ibu) RT 04 RW 01, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menggelar penutupan sementara pengajian, Sabtu malam, 15 Februari 2025.
Kegiatan penutupan sementara pengajian rutin itu juga diisi dengan acara santunan anak yatim.
Kegiatan itu juga dihadiri penceramah Ustadz Damiri Karim dari Cikande, Ustadz Pamuji Salam yang juga sekaligus Dewan Guru pembimbing Majlis ta’lim Al-Barokah dan Al-Muslimah, Ustadz Aan Burhanudi, Ustadzah Soimah.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga, Kepala Desa (Kades) Cikande Permai yang diwakili Ketua RW 01 Tatang Suhendar, BPD Gatot Wisnu Broto, Ketua RT 04 Supatno, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan para Jamaah Majlis Ta’lim Al-Barokah dan Al-Muslimah.
Ketua RT 04, Supatno dalam sambutannya mengatakan, penutupan pengajian ini hanya sementara, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan yang sebentar lagi akan dilaksanakan umat muslim.
Menurutnya, kegiatan penutupan pengajian sementara ini sudah menjadi agenda rutin tahunan.
“Kalau konsepnya memang sudah menjadi agenda tahunan kami. Alhamdulillah semua sesuai yang direncanakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah bekerja baik waktu, tenaga dan lain sebagainya sehingga acara pada malam hari ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Supatno juga mengatakan, pihaknya atas nama masyarakat RT 04 RW 01 Desa Cikande Permai mengucapkan terima kasih kepada Dewan Guru yang telah memberikan ilmu kepada masyarakat.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf, atas nama masyarakat, apabila masyarakat RT 04 RW 01 dalam ikut belajar ada kata-kata atau pun tingkah laku yang kurang berkenan di hati para dewan guru, kami mewakili masyarakat RT 04 RW 01 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, atas nama kepengurusan RT 04 RW 01, bila dalam pelayanan terhadap masyarakat ada sesuatu yang kurang puas atau ada kata-kata yang kurang berkenan, dirinya memawakili seluruh jajaran kepengurusan menyampaikan permohonan maaf.
“Saya juga atas nama pribadi, apabila dalam kurun waktu satu tahun ini ada tingkah laku yang tidak berkenan di hati para masyarakat, karena kami sekeluarga hanya manusia biasa, tidak lepas dari suatu kesalahan. Oleh karena itu, kami menyampaikan mohon maaf,” pungkasnya.
Kepala Desa (Kades) Cikande Permai yang diwakili Ketua RW 01, Tatang Suhendar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pengajian di lingkungan RT 04 RW 01.
“Melalui kegiatan ini semoga kita semua diberikan keberkahan oleh Alllah SWT. Saya juga mengharapkan kepada seluruh warga selalu empati dan menjaga lingkungan terutama lingkungan keamanan dan sosial,” ucapnya.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf, bila ada keselahan baik disengaja maupun tidak disengaja, karena kita akan menyambut datangnya bulan suci ramadhan, untuk itu kami meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya.
Ustadz Pamuji Salam menyampaikan, atas nama dewan guru mengucapkan terima kasih kepada jamaah Al-Barokah dan Al-Muslimah yang telah menyediakan fasilitas, tempat dan jamuan, mudah-mudahan yang telah disodakohkan ini dibalas dengan berlipat ganda dan menjadi barokah, Amin ya robal alamin.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para jamaah Al-Barokah dan Al-Muslimah yang telah setia mendengarkan tausiyah-tausiyah dari seluruh dewan guru,” ujarnya.
Dirinya berpesan kepada para jamaah yang hadir agar selama bulan suci ramadhan perbanyak amal-amalan ibadah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tadarus al qur’an dan memperbanyak shadaqah.
“Dengan memperbanyak ibadah di bulan ramadhan, maka Allah akan melipat gandakan pahala,” pungkasnya.
Sementara itu, Ustadz Damiri Karim dalam tausiyahnya menyampaikan tentang rukun dan syarat-syarat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
“Puasa menurut syariat adalah menahan sesuatu di waktu tertentu, dari sesuatu tertentu, dan dengan syarat tertentu. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib. Kewajiban berpuasa ini berdasarkan pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 – 187,” ujarnya.
Dari ayat tersebut, kata dia, sudah jelas bahwa puasa Ramadan adalah ibadah wajib. Jadi, hukum meninggalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadan adalah tidak boleh.
Bahkan, lanjutnya, orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tidak bisa mengganti satu hari puasa yang ditinggalkannya meskipun sudah berusaha membayarnya seumur hidup.
“Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah yang wajib dijalankan. Akan tetapi, ada beberapa golongan orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan dalam kondisi tertentu. Namun, puasanya tetap harus diganti di luar bulan Ramadan, baik dengan cara qadha atau fidiah. Beberapa golongan orang yang boleh tidak berpuasa, di antaranya musafir, orang sakit, orang lanjut usia, wanita hamil dan ibu menyusui, wanita yang sedang haid, dan wanita yang dalam masa nifas,” ujarnya.
Kegiatan penutupan sementara pengajian ditutup dengan pembacaan do’a dan dilanjut bersalam-salaman. (*/red)