Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Tumpang Tindih Kewenangan, Menko Yusril Dorong Bentuk RUU Keamanan Laut

Kamis, 13 Februari 2025 | 15.42.00 WIB Last Updated 2025-02-13T08:47:34Z
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, bbiterkini – Soal adanya tumpang tindih kewenangan penjagaan laut, dinilai perlu adanya pembentukan rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.


Demikian seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyoroti ada tumpang tindih kewenangan penjagaan laut.


Menurut Yusril, terkait keamanan laut, ada banyak lembaga yang terlibat.


“Jadi sering kali terjadi misalnya Angkatan Laut menahan kapal asing, entah apa kapal ikan atau apa pun yang melintas di kawasan ini, tapi Angkatan Laut merasa tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.


Untuk mengatasinya, kata Yusril, perlu ada kajian lebih mendalam untuk membuat aturan tersendiri terkait penjagaan laut.


Dia mendorong adanya pembentukan rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.


“Urgensi pembahasan pembentukan rancangan UU Keamanan Laut, urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan UU dan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.


“Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara perundang-undangan, antara lain irisan peraturan perundang-undangan hingga terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” imbuhnya.


Selain itu, kata Yusril, adanya momen efisiensi anggaran ini mungkin bisa dimanfaatkan, yaitu untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan yang ada.


“Saat ini, pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran di mana-mana, barangkali juga tumpang tindih tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama,” ujarnya. (*/red)