Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soma Atmaja Terancam Dicopot dari Jabatan Sekda

Selasa, 04 Februari 2025 | 22.16.00 WIB Last Updated 2025-02-04T15:18:41Z

Tangerang, bbiterkini – Baru-baru ini muncul berita viral di berbagai media online terkait dugaan atas sepengetahuan Soma Atmaja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang pada saat menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang terkait penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 6 Maret 2024 kepada PT Intan Agung Makmur, Selasa (04/02/2025).

Akibat dari pemberitaan yang viral ini memantik reaksi para aktivis dan LSM yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya dari Asep Setiadi Ketua Umum LSM Gprukk yang bermarkas di wilayah Utara Tangerang, Ia menyatakan bahwa jika benar Soma terlibat dalam penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 6 Maret 2024 kepada PT Intan Agung Makmur, maka bisa diartikan Soma telah melakukan perbuatan sewenang - wenang aburse of power dalam jabatannya sebagai pejabat berwenang.

“Jika terbitnya izin PKKPR terhadap ruang yang sekarang merupakan laut itu ada keterlibatan Soma, maka patut diduga yang bersangkutan telah melakukan aburse of power atau Kesewenang-wenangan atas jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang seharusnya kan yang bersangkutan harus jeli melihat apakah ruang itu laut apa darat ? Masa laut dikeluarkan izin PKKPR ? “ katanya heran.

Lalu Asep menambahkan adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 6 Maret 2024 kepada PT Intan Agung Makmur.

“Bisa jadi laut diproses menjadi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) akibat adanya dugaan gratifikasi, jika ini benar terjadi Soma bisa terancam dicopot dari jabatannya sebagai Sekda bahkan bisa diproses hukum karena telah melakukan kewenangan dalam jabatannya ” pungkasnya.*****