Serang, bbiterkini – Adanya dugaan pencurian BBM subsidi jenis solar di wilayah, SPBU Pertamina 34.42102 Jl.Raya Serang-Jakarta Desa Parigi, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten,oleh oknum tertentu menggunakan kendaraan mobil box truk Hino yang sudah modifikasi sedimikian rupa (helikopter -red) diduga bekerja sama dengan Pegawai pihak SPBU agar pencurian solar tersebut nampak berjalan aman,Jumat (14/02/2024).
Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa forum organisasi.
Cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil Box Truk Jenis Hino yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.
Untuk mengelabui Pertamina atau satgas pertamina, mereka melakukan pembelian BBM solar subsidi dengan cara menggunakan QR Code berkali-kali hingga dalam satu mobil dapat melakukan pengisian Solar berkali-kali hingga Berton-ton.
Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Mobil Truk Modifikasi dan Kolusi di SPBU:
Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri
Plat yang di gunakan berbeda-beda diantaranya
B 9360 CRV yang terpasang saat kami temukan.
Ditempat yang sama di SPBU 34.42102 Desa Parigi, kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,Banten, ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu orang yang tidak ingin di sebutkan (-RED) betul itu pemain solar mengatakan bahwa pemiliknya punya Wawan gogon atau Oknum TNI Inisial O,di ketahui pengurusnya Kamil.
Terkait adanya pengisian BBM solar subsidi yang di lakukan pemain solar ilegal,mereka sudah melanggar menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah bisa merugikan masyarakat dan negara.
“Ini sudah jelas, pihaknya sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.ujar aktivis
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM ilegal solar, Kapolri, Polres Kabupaten Serang, Polda Banten, untuk segera turun tangan. “Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat.
(*/Red)