Jum'at 4 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 4 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Adi Putra Amril Berencana Adukan Muftia Ramadani, S.H., M.Kn. Ke Dewan Kode Etik Notaris/PPAT di Kota Bekasi. Kepala BPN Kota Bekasi Ke Komisi 2 DPR RI dan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 23 Maret 2025 | 16.25.00 WIB Last Updated 2025-03-23T09:25:27Z

 


Tanggamus, bbiterkini.com -- Akhir-akhir ini ramai berita polemik antara Adi Putra Amril Darusamin dengan Notaris/PPAT Muftia Ramadani dan Kantor BPN Kota Bekasi. (23/03/2025)


Adi Putra Amril Darusamin berencana setelah lebaran Idul Fitri akan mengadukan ke Dewan Kode Etik Notaris/PPAT Daerah Kota Bekasi mengangkut pelayanan dan kata-katanya melalui Whatssapp yang mengatakan "Balik Nama Sertifikat di Kota Bekasi 3-4 bulan bahkan lebih, kalau selesai 14 Hari hanya teori dan mimpi".


Adi Putra Amril menilai kata-kata tersebut dilontarkan oleh seorang Notaris/PPAT yang notabennya adalah orang terdidik dan tahu peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya Muftia Ramadani menjadi contoh buat kliennya dan masyarakat. kita mengetahui Notaris/PPAT diatur dalam UU No.02 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan PP No.24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.


"Notaris merupakan Jabatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,  tindak tanduknya harus mencerminkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris/PPAT harus jadi contoh dan bekerja profesional, masyarakat percaya dengan Notaris/PPAT. Kalau cara kerjanya dan ucapannya tidak profesional, maka mereka melanggar sumpah jabatan mereka. Masyarakat minta transparansi dan keterbukaan dari Notaris/PPAT yang menggunakan jasanya, Notaris/PPAT harus punya solusi setiap problematika pertanahan. Bukan menjadi bagian permasalahan tersebut, kalau BPN berbelit- belit maka Notaris/PPAT harus mempunyai cara memecah kebuntuan tersebut. Bukan marah-marah, ngambek, mengeluh dan sebagainya". Ungkap Adi Putra Amril


"Yang jelas tindak tanduk dan kata-kata dari Muftia Ramadani, S.H., M.Kn. tidak pantas dan tidak patut dicontoh, seakan-akan seperti cuci tangan dari permasalahan yang ada". Tegas Adi Putra Amril


Adi Putra Amril juga akan melaporkan masalah kinerja dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi Ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi 2 DPR RI permasalahan yang ada. 


"Saya akan laporkan permasalahan tersebut setelah liburan lebaran idul fitri yang akan datang", ungkap Adi Putra Amril.


Adi Putra Amril menilai kinerja Kantor BPN Kota Bekasi tidak sesuai perintah dan arahan dari Menteri ATR/BPN, yaitu proses Balik Nama Sertifikat ke Ahli Waris hanya memakan waktu 5 Hari dengan catatan berkas lengkap, sesuai,benar dan jelas. 


Adi Putra Amril melakukan proses Balik Nama 2 bidang sertifikat melalui Notaris/PPAT Muftia Ramadani, S.H., M.Kn. Proses Bidang yang pertama sudah lengkap dan didaftarkan online oleh Muftia Ramdani pada tanggal 13 Februari 2025, bidang yang kedua didaftarkan pada tanggal 20 Februari 2025. Hal tersebut di buktikan dengan bukti pendaftaran dan penerimaan secara online dari Kantor BPN Kota Bekasi.

Adi Putra Amril sempat mengecek langsung pada tanggal 18 Februari 2025 melalui satpam, karena petugas pihak BPN Kota Bekasi tidak bisa ditemui karena alasan belum bikin janji dan ada kegiatan lain. Adi Putra Amril kecewa dengan pelayanan Kantor BPN Kota Bekasi, mau tidak mau Adi Putra Amril minta tolong pengecekkan melalui satpam sesuai arahan Ibu Anisa bagian Humas BPN Kota Bekasi. 


"Kok Bisa urus Balik Nama Sertikat prosesnya memakan waktu 3-4 bulan bahkan lebih, hal tersebut sesuai pengakuan Notaris/PPAT Muftia Ramadani. Ini sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, apalagi Menteri ATR/BPN mengatakan proses Balik Nama Sertifikat cukup 5 hari kerja sesuai yang diramaikan dalam berita-berita. Ada apa ini?, saling lempar antara Notaris/PPAT dengan BPN Kota Bekasi?". Tegas Adi Putra Amril.


Adi Putra Amril juga sering meminta bantuan salah satu rekan media yang tinggal dekat Kota Bekasi untuk mengecek dan mengontrol proses Balik Nama Sertifikatnya ke BPN Kota Bekasi, akan tetapi rekannya tersebut mengatakan lewat telpon "Bang Adi, kata Ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi  "Urusan Balik Nama sertifikat saudara atau rekan kamu tersebut lewat  Notaris/PPAT, makanya menjadi urusannya ma Notaris/PPAT Tersebut. Biarkan Notaris/PPAT yang urus, bang Amin jangan ikut-Ikut. Kalau dari awal yang urus melalui bang amin, saya pasti urusin"".


Menyimak apa yang disampaikan oleh rekannya tersebut, maka Adi Putra Amril mengejar Notaris/PPAT yang urus proses balik nama sertifikatnya. Adi Putra Amril menghubungi Muftia Ramadani selaku Notaris/PPAT yang di tunjuk oleh keluarganya mempertanyakan proses balik nama sertifikat keluarga sejauh mana dan ada kendala atau tidak. Jawaban dari Muftia Ramadani tidak profesional dan tidak transparan apabila tidak saya tegaskan dalam Telpon dan Chat Whatssapp. Percakapan Whatsapp antara Adi Putra Amril, S.H. dengan Muftia Ramadani, S.H., M.Kn. akan menjadi bukti pelaporan ke Dewan/Majelis Kode Etik Notaris/PPAT di Kota Bekasi.


(*/Tim)