Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Bahrain, Bareskrim Ringkus Tiga Tersangka

Sabtu, 01 Maret 2025 | 00.13.00 WIB Last Updated 2025-02-28T17:13:08Z

JAKARTA, bbiterkini.com – Kasus perdagangan orang dengan modus mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain berhasil diungkap.


Bareskrim Polri pun berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial SG, RH, dan NH dibekuk.


Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO), Kombes Amingga PM mengatakan, kasus TPPO ini dilakukan oleh sindikat internasional.


Para pelaku, kata dia, beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.


“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” kata Amingga melalui keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025.


Amingga menyebut, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban mengaku mulanya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Para pelaku, kata dia, merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 15 juta.


“Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban,” ujarnya.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat kartu ATM, dan enam bundel rekening koran.


Polri terus mengusut kasus TPPO jaringan internasional ini. Korps Bhayangkara berkomitmen menindak tegas pelaku yang merugikan warga negara Indonesia.


“Hingga saat ini penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan,” pungkas Amingga.


Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.


Mereka juga dikenai Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. (*/red)