Tanggamus, bbiterkini.com -- Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, menerima Pagu Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp.1.181.828.000,- berdasarkan Peraturan yang ada maka Kepala Pekon wajib melaporkan penggunaan Dana Desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis Dana Desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya. (25/03/2025)
Dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana Desa. Undang - undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan Anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan Dana Desa yang efektif dan akuntabel.
Bahaw Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Menerima Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp.1.181.828.000,- laporan Kepala Pekon Tirom ke kementerian terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2023 katanya digunakan untuk :
1. Rehabilitasi Lantai Jembatan Gantung 3 unit Rp 48.175.000
2. Pembangunan Jembatan Beton ( 10 m x L 2 x T 4 m ) Rp. 226.068.200
3. Rabat Beton P.210 m Rp. 55.467.000
4. Pembagunan Jalan Pemukiman Rabat Beton Pekon Tirom P 480 M Rp. 113.946.800
5. Insentif Staaf dan Oprator Pekon Rp. 36.000.000
6. Belanja Modal Perlengkapan Balai Pekon Rp. 41.995.000
7. Pengadaan Bahan Material Rp. 36.000.000
8. Pembersihan Jalan Pekon P 2000 M Rp. 8.750.000
9. Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya Rp. 96.000.000
10. Penyelenggaraan Informasi Publik Pekon (Poster, Baliho Dll) Rp. 34.000.000
11. Kegiatan Pemutakhiran SDGS Desa Rp. 5.275.000
12. Pemeliharaan Perahu Sosial Masyarakat Rp. 41.570.000
13. Penanganan dan Pencegahan Stunting Rp. 22.200.000
14. Pengadaan Seragam Kader Rp.13.300.000
15. Belanja Jasa Honorarium Petugas Rp. 39.600.000
16. Semua Bisa Sekolah (SBS) Rp. 7.200.000
17. Insentif Penyelenggara PAUD Rp. 9.600.000
18. Insentif Guru Ngaji Rp. 10.800.000
19. BLT DD Rp. 104.400.000
20. Pengadaan Kerandar Jenazah Rp. 31.200.000
21. Pengadaan Peralatan Jaran Kepang Rp. 4.000.000
22. Insentif Linmas Rp. 9.600.000
23. Insentif LPM Rp. 6.000.000
24. Honorarium / Insentif Pengurus PKK Rp. 7.800.000
25. Belanja Modal Kegiatan PKK Rp. 20.890.000
26. Pelatihan Kader PKK Rp 2.675.000
27. Pengadaan sarana prasarana olahraga Rp. 9.500.000
28. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon Rp. 3.936.000
29. Pelatihan Sadar Hukum Rp. 4.810.000
30. Kegiatan Seremonial Desa Rp. 18.450.000
31. Kegiatan Koordiansi Rp. 5.000.000
32. Kegiatan Penjaringan dan pelantikan Aparatur Pekon Rp. 12.650.000
33. Pengadaan Kendaan Dinas Roda dua Rp. 37.500.000
34. Insentif RT Rp. 30.000.000
35. Pengadaan Seragam Rp. 3.750.000
36. Belanja Modal Kantor Pekon DDS Rp. 23.000.000
37. Belanja Modal Kantor Pekon Silpa DDS Rp. 851.000
38. Kegiatan BPKS ketenaga Kerjaan Rp. 720.000
Berdasarkan dari Data tersebut patut Diduga Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Lampung, sengaja memperbanyak Kegiatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 alias merekayasa Laporan Ke Kementrian terkait melalui Aplikasi yang ada sehingga berpotensi Merugikan Keuangan Negara.
Mendapatkan Hal itu, media ini mencoba menghubungi Kepala Pekon Tirom melalui Pesan WhastApp untuk mendapatkan keterangan perihal laporan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 tersebut, namun tak ada Tanggapan satu pun darinya
Untuk itu media ini akan memantau dan mencari sumber atau informasi lain terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Tersebut.
(*/red)