Senin 31 Mar 2025

Notification

×
Senin, 31 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Merekayasa Laporan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Untuk di Korupsi

Selasa, 25 Maret 2025 | 07.01.00 WIB Last Updated 2025-03-25T00:18:36Z

 


Tanggamus, bbiterkini.com -- Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, menerima Pagu Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp.1.181.828.000,- berdasarkan Peraturan yang ada maka Kepala Pekon wajib melaporkan penggunaan Dana Desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis Dana Desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya. (25/03/2025)


Dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana Desa. Undang - undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan Anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan Dana Desa yang efektif dan akuntabel.

Bahaw Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Menerima Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp.1.181.828.000,- laporan Kepala Pekon Tirom ke kementerian terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2023 katanya digunakan untuk :

1. Rehabilitasi Lantai Jembatan Gantung 3 unit Rp 48.175.000

2. Pembangunan Jembatan Beton ( 10 m x L 2 x T 4 m ) Rp. 226.068.200

3. Rabat Beton P.210 m Rp. 55.467.000

4. Pembagunan Jalan Pemukiman Rabat Beton Pekon Tirom P 480 M Rp. 113.946.800

5. Insentif Staaf dan Oprator Pekon Rp. 36.000.000

6. Belanja Modal Perlengkapan Balai Pekon Rp. 41.995.000

7. Pengadaan Bahan Material Rp. 36.000.000

8. Pembersihan Jalan Pekon P 2000 M Rp. 8.750.000

9. Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya Rp. 96.000.000

10. Penyelenggaraan Informasi Publik Pekon (Poster, Baliho Dll) Rp. 34.000.000

11. Kegiatan Pemutakhiran SDGS Desa Rp. 5.275.000

12. Pemeliharaan Perahu Sosial Masyarakat Rp. 41.570.000

13. Penanganan dan Pencegahan Stunting Rp. 22.200.000

14. Pengadaan Seragam Kader Rp.13.300.000

15. Belanja Jasa Honorarium Petugas Rp. 39.600.000

16. Semua Bisa Sekolah (SBS) Rp. 7.200.000

17. Insentif Penyelenggara PAUD Rp. 9.600.000

18. Insentif Guru Ngaji Rp. 10.800.000

19. BLT DD Rp. 104.400.000

20. Pengadaan Kerandar Jenazah Rp. 31.200.000

21. Pengadaan Peralatan Jaran Kepang Rp. 4.000.000

22. Insentif Linmas Rp. 9.600.000

23. Insentif LPM Rp. 6.000.000

24. Honorarium / Insentif Pengurus PKK Rp. 7.800.000

25. Belanja Modal Kegiatan PKK Rp. 20.890.000

26. Pelatihan Kader PKK Rp 2.675.000

27. Pengadaan sarana prasarana olahraga Rp. 9.500.000

28. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon Rp. 3.936.000

29. Pelatihan Sadar Hukum Rp. 4.810.000

30. Kegiatan Seremonial Desa Rp. 18.450.000

31. Kegiatan Koordiansi Rp. 5.000.000

32. Kegiatan Penjaringan dan pelantikan Aparatur Pekon Rp. 12.650.000

33. Pengadaan Kendaan Dinas Roda dua Rp. 37.500.000

34. Insentif RT Rp. 30.000.000

35. Pengadaan Seragam Rp. 3.750.000

36. Belanja Modal Kantor Pekon DDS Rp. 23.000.000

37. Belanja Modal Kantor Pekon Silpa DDS Rp. 851.000

38. Kegiatan BPKS ketenaga Kerjaan Rp. 720.000


Berdasarkan dari Data tersebut patut  Diduga Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Lampung, sengaja memperbanyak Kegiatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 alias merekayasa Laporan Ke Kementrian terkait melalui Aplikasi yang ada sehingga berpotensi Merugikan Keuangan Negara.


Mendapatkan Hal itu, media ini mencoba menghubungi Kepala Pekon Tirom melalui Pesan WhastApp untuk mendapatkan keterangan perihal laporan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 tersebut, namun tak ada Tanggapan satu pun darinya


Untuk itu media ini akan memantau dan mencari sumber atau informasi lain terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Tersebut.



(*/red)