JAKARTA, bbiterkini.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap dua Warga Negara (WN) China berinisial FN dan GC, pada 15-16 Maret 2025.
Kedua WN China itu dicari terkait kasus kejahatan ekonomi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman mengatakan, tindakan tersebut merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar (kedubes) Republik Rakyat China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.
“FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan,” kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Menurut Yuldi, FN diamankan pada Sabtu, 15 Maret 2025, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
FN dikenali berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition). Namun, kata Yuldi, pada alamat di Kebayoran Baru tersebut, tim hanya mendapati FN.
Kemudian, berdasarkan informasi FN, rekannya yang berinisial GC sedang berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Selanjutnya, tim kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Yuldi mengatakan, tim selanjutnya mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK, namun GC tidak ditemukan.
Hingga pada Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan.
Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.
Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal warga negara China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun.
Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura. Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya, ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut.
Yuldi mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC.
Petugas, kata dia, langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut lantas menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah.
Biro Keamanan Publik Xiangshui di China disebutkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor keduanya pada 4 Maret 2025.
Selanjutnya, mereka dipulangkan ke China pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan maskapai China Eastern Airlines.
“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga,” ujar Yuldi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal tersebut, kata dia, menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Menurut Saffar, pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imipas yang berhasil mengamankan dan mendeportasi FN dan GC.
“Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujarnya. (*/red)