JAKARTA, bbiterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang saat penggeledahan rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
“Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan)," imbuhnya.
Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut, di antaranya Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih buron. (*/red)