Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miris!!! Berkedok Counter Hp dan Toko Kosmetik Ternyata Jualan Obat Keras di Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 16.33.00 WIB Last Updated 2025-03-01T09:34:34Z
Dok.Toko Obat terlarang berkedok Counter Hp

Tangerang Selatan, bbiterkini – Diduga menjual obat terlarang berkedok counter di Jln Maruga 1 Serua, Kecamatan Ciputat,Kota Tangerang Selatan,Banten dan di 4 Jalan Kampung Serua, Kecamatan Ciputat,Kota Tangerang Selatan,Banten membuat sejumlah masyarakat resah. Hal itu patut diduga kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), Sabtu (01/03/2025).

Bagaimana tidak, mereka para penjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menyulap toko obat berkedok counter handphone dan Toko Kosmetik.

Salah satu yang menjadi keresahan warga yakni menjual obat terlarang secara terang-terangan di Kecamatan Ciputat.

“Memang disitu diduga kuat menjual obat terlarang, merusak penerus bangsa saja,yang saya tahu pemilik toko tersebut Muklis yang di kordinirkan oleh Ali munar alias Rijal,” kata Am (35) warga Ciputat.

Dok.Toko Obat terlarang berkedok Toko Kosmetik

“Kalau liat di pemberitaan, polisi sering mengungkap kasus narkotika jenis tramadol, artinya petugas memang kerap melakukan patroli. Ini oknum masih membandel nekat jual saya harap polisi maupun pemerintah setempat bisa bertindak tegas bila perlu tutup secara permanen,” jelasnya.

Mirisnya, kata Am (35), penjualan obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat menjual ditengah pemukiman padat penduduk dan dekat sarana pendidikan, dimana sasaran utamanya yakni para pelajar dan remaja tanggung.

“Jualannya di deket permukiman dan mirisnya lokasi tidak jauh dari sarana pendidikan, sangat disayangkan,” ucapnya.

Sementara itu, menurut penuturan Am dirinya sangat resah dengan menjamurnya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Ciputat,Kota Tangerang Selatan.

Ia menyebut, meskipun dirinya tak mengetahui pasti, terlepas benar atau tidak di lokasi itu terdapat penjualan obat terlarang, pihaknya berharap ada tindakan serius dari pemerintah Kota Tangerang Selatan dan aparatur penegak hukum.

“Saya sih sudah pernah memancing dengan meminta kepada ABG disini untuk memastikan kecurigaan warga,” ujarnya.

Terkait maraknya peredaran obat, ia berharap agar Satresnarkoba & BPOM segera menindaklanjuti karena mengingat payung hukumnya ada di undang-undang kesehatan, karena obat yang dijual ini ilegal dan tanpa adanya resep dokter.

“Karena obat tersebut jika dikonsumsi akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangan generasi muda,” tutupnya.

Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.*****