BOGOR, bbiterkini.com – Pihak Kepolisian menggerebek sebuah pabrik di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan itu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini juga sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata dari Polres Bogor dalam hal ini dapat perintah dari Bapak Kapolri, untuk bisa membantu meringankan beban masyarakat. Kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bersama dengan Pemda, TNI untuk bisa meringankan beban masyarakat,” kata Rio kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi, didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Rio, pengungkapan kasus itu juga menjadi bukti keseriusan Polres Bogor dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama di bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Apalagi ini di tengah bulan Ramadan sebentar lagi Hari Raya, kita harus tekankan bener, siapa pun yang menyusahkan masyarakat rakyat kecil, harus kita ungkap, harus kita bantu rakyat kecil tersebut sehingga bisa melaksanakan kegiatan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus itu terungkap berkat kolaborasi jajaran Polres Bogor dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kegiatan ini berawal dari kolaborasi dari Kementerian Pertanian dalam masa puasa untuk menjamin ketersediaan bahan pokok tepat guna dan harga. Dilakukanlah sidak dan kita mendapatkan informasi terkait adanya perkeliruan distribusi MinyaKita,” ujar Rizka.
Pihak Kepolisian kemudian menyelidiki informasi tersebut. Hingga pada Jumat, 07 Maret 2025, ditemukan pabrik tersebut di Desa Cijujung.
“Didapati sebuah lokasi di Desa Cijujung sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan MinyaKita yang dikelola oleh inisial TRM,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap modus operandi atau siasat pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita.
Awalnya, tersangka berinisial TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat.
“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan.
Minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. Yang seharusnya berukuran satu liter atau 1.000 ml, pelaku mengemasnya lebih sedikit.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya.
Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan, yakni tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku. (*/red)