Tanggamus, bbiterkini.com -- Polemik kegaduhan sebuah pemberitaan sebelumnya tentang kepala Pekon Banjar sari kecamatan Wonosobo yang memberhentikan driver ambulance serta dugaan pemalsuan tanda tangan SPJ tahun 2023, dalam hal ini pihak inspektorat kabupaten tanggamus yang diwakilkan oleh Gustam selaku sekjen kepada awak media menyampaikan, jika pada tahun 2023 Pekon Banjar sari kecamatan Wonosobo masuk salah satu sampel pemeriksaan dari BPK.
"Iya bang pada waktu tahun 2023 Pekon Banjar Sari kecamatan Wonosobo masuk salah satu sampel pemeriksaan dari BPK, dan ditemukan item dana operasional BBM mobil ambulance sebesar Rp 12 juta yang tidak sesuai dengan SPJ tahun 2023", jelasnya.
lebih lanjut kata Gustam selaku sekjen inspektorat kabupaten tanggamus, kami menghimbau kepada kepala pekon tersebut untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening Pekon terhitung dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April 2024.
"Kami dari pihak inspektorat kabupaten tanggamus menghimbau kepada kepala pekon tersebut untuk mengembalikan dana operasional mobil ambulance ke rekening Pekon, akan tetapi sampai saat ini kami pihak inspektorat kabupaten tanggamus belum menerima bukti setor uang tersebut, dan itu artinya uang tersebut masih di pribadi kepala pekon Banjar Sari ",tambahnya.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan supri (Usup) selaku driver ambulance pekon yang diberhentikan oleh kepala pekon Banjar sari kepada awak media jelas-jelas menyampaikan bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh salah satu oknum aparat pekon Banjar Sari kecamatan Wonosobo.
" Memang waktu itu saya tidak mau menandatangani SPJ Tahun 2023 tentang dana operasional mobil ambulance pekon Banjar sari kecamatan Wonosobo karena saya benar tidak tahu uangnya serta tidak sesuai dengan kegunaannya, oleh sebab itu saya tidak mau menandatangani SPJ tersebut", ungkapnya.
Masih kata Usup selaku driver ambulance menjelaskan bahwa "tanda tangan saya dipalsukan oleh salah satu oknum aparat pekon Banjar Sari makanya waktu itu SPJ tahun 2023 sempat di tolak pihak inspektorat" jelasnya
(*/red)