Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil DiTangkap Personil Polsek Jawilan

Minggu, 02 Maret 2025 | 20.20.00 WIB Last Updated 2025-03-02T13:22:01Z

SERANG, bbiterkini – Personil Polsek Jawilan Polres Serang berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku diringkus saat bersembunyi dilokasi pasar rangkasbitung Kabupaten Lebak pada sabtu sore (1/2/2025).

Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda,.S.E,. melalui Kanit Reskrim Polsek Jawilan IPDA Arief Rifai,.S.E,.MM,. Mengatakan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, modus pelaku mencari rumah, toko atau tempat caffe yang di tinggal penghuninya di jelang ramadhan

"Menjelang ramadhan ada beberapa pertokoan dan caffe tutup terlebih dahulu, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil barang barang yang ada didalam caffe," ucap Arief.

Lebih lanjut, tindak kejahatan pelaku membuat resah warga kecamatan Jawilan terlebih pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda hingga kembali melakukan kejahatannya di wilayah hukum polsek jawilan.

"Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang berbeda, pelaku melakukan kejahatan di rumah kosong (rumsong) caffe di wilayah hukum polsek jawilan, mengetahui caffe ditinggal pemiliknya pelaku naik ke lantai dua dengan menggunakan tangga dan menggasak perlengkapan elektronik berupa satu set sound system akustik musik milik caffe," jelas Kanit reskrim.


Atas tindakan kejahatannya, Korban melaporkannya ke Polsek Jawilan dan pelaku berhasil di ringkus polisi di persembunyiannya di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

"Korban melaporkan ke Polsek Jawilan, pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di pertokoan di pasar rangkasbitung Kabupaten Lebak," pungkas Arief.


Kini pelaku ditahan di sel mapolsek jawilan dan terancam tak berlebaran, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.*****